Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%, GoTo dan Grab Angkat Bicara
Perusahaan layanan ojek online, GoTo dan Grab Indonesia, akhirnya memberikan tanggapan terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator ride-hailing sebesar 8%.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk kebijakan terbaru mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa saat ini GoTo masih melakukan kajian mendalam guna memahami rincian aturan tersebut, termasuk dampak dan penyesuaian yang perlu dilakukan. Ke depan, perusahaan akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan agar dapat tetap memberikan manfaat berkelanjutan, khususnya bagi mitra pengemudi dan pengguna layanan.
Hal serupa juga disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menegaskan bahwa Grab menghormati arahan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam pidato Hari Buruh. Saat ini, pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk dipelajari lebih lanjut secara menyeluruh.
Neneng menilai bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan langkah besar yang akan mengubah cara kerja platform digital sebagai marketplace. Oleh karena itu, Grab akan bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, dengan tujuan melindungi mitra pengemudi, menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen, serta memastikan keberlangsungan industri.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan pekerja transportasi online. Salah satu poin utamanya adalah peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi, dari sebelumnya 80% menjadi minimal 92%. Selain itu, pengemudi juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Tak hanya itu, Prabowo juga mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8% ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki ekosistem transportasi online di Indonesia. Selama ini, besaran potongan aplikator kerap menjadi sorotan karena dianggap memberatkan mitra pengemudi. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan yang lebih adil antara perusahaan platform dan para driver sebagai mitra utama.
Bagi para pengemudi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan bersih yang mereka terima dari setiap perjalanan. Kenaikan porsi pendapatan hingga minimal 92% menjadi angin segar, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari. Hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para driver.
Namun di sisi lain, perubahan ini juga menuntut penyesuaian dari pihak aplikator. Model bisnis yang selama ini berjalan kemungkinan perlu dirombak, termasuk strategi monetisasi, efisiensi operasional, hingga inovasi layanan agar tetap kompetitif. Baik GoTo maupun Grab menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan kajian matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem secara keseluruhan.
Selain itu, keseimbangan antara kepentingan driver dan konsumen juga menjadi perhatian penting. Perusahaan harus memastikan bahwa peningkatan pendapatan mitra tidak berujung pada kenaikan tarif yang memberatkan pengguna. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden ini juga menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap sektor ekonomi digital, khususnya pekerja berbasis platform. Tidak hanya soal pembagian pendapatan, tetapi juga perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan akses terhadap layanan kesehatan. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kerja yang lebih manusiawi di era digital.
Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana perusahaan menyesuaikan sistemnya serta dampak nyata yang dirasakan oleh para pengemudi. Jika berjalan sesuai harapan, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig economy yang terus berkembang pesat.
